April 04, 2009

Simulasi Excel: PPh 21 Ditanggung Pemerintah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.03/2009 (sudah pada tahu kan?), tentang PPh 21 yang ditanggung pemerintah untuk penghasilan bruto tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan, (Pasal 2). Aturan detil dibaca sendiri saja ya, karena saya hanya utak atik simulasinya dengan excel untuk mempermudah penghitungan.

Sebentar, saya ada yang bingung nih, jika kita lihat beberapa ilustrasi tentang PPh 21 ditanggung pemerintah (akan menambah take home pay), dalam ilustrasi itu terlebih dulu menghitung dengan asumsi "jika tidak ditanggung pemerintah". Setelah ketemu nilainya, nilai inilah yang ditambahkan sebagai penghasilan "jika ditanggung pemerintah". Bukankah yang ditambahkan ini juga merupakan penghasilan yang juga kena pajak? Jadinya mulêk, (beginilah aku, mulêk. Kalo dalam kamus Excelnya adalah circular). Mohon maaf jika kalimatnya juga mulêk, tetapi jika Anda membaca posting ini, pasti Anda mengerti arah saya.

Berikut saya utak-atik dengan MS Excel untuk mensimulasi penghitungan PPh 21 ditanggung Pemerintah (file Excel-nya bisa didownload di sini - size cuman 21KB) :



Semoga ada gunanya.

No comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More